DIKSI.CO, SAMARINDA - Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono angkat bicara terkait gelombang kritik yang dilayangkan beberapa Fraksi lain menyangkut Peraturan Gubernur (Pergub) 49 tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah.
Nidya Listiyono mengatakan bahwa Pergub yang terbit pada 24 Agustus 2020 tersebut memiliki kelemahan pada pengelolaan keuangan daerah. Terlebih pada penyaluran APBD yang hingga triwulan kedua belum terserap dengan maksimal.
"Salah satu penyebabnya Pergub itu. Sudah kita (Golkar) sampaikan pada saat penyampaian pandangan Fraksi," ungkap Tio sapaanya saat dihubungi Diksi.co melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (12/6/2021).
Dari informasi yang ia himpun dibeberapa pertemuan antara DPRD dan pihak Pemprov Kaltim ditemukan kendala mengenai pengajuan Bankeu dari berbagai Kabupaten/Kota di Kaltim.
"Rapat dengan BPKAD informasi saya dengar adalah banyak daerah-daerah Kabupaten/Kota yang mengalami kendala dalam mengajukan Bankeu," bebernya.
Tio menambahkan, mengenai dasar aturan diterbitkannya Pergub 49 tahun 2020 juga tidak diatur dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pembahasan ini juga sudah langsung dibawa oleh unsur Pimpinan kepada Mendagri. Hasilnya pun tidak ada dasar aturan yang menyebut nilai Rp 2,5 miliar per paket kegiatan dalam pengajuan Bankeu," terangnya.
Menyikapi hal tersebut, legislator Dapil Samarinda ini menegaskan akan kembali komunikasi kepada Gubernur Kaltim untuk mengkaji ulang Pergub tersebut.
"Kami akan membuka kembali komunikasi ke pak Gubernur, kami minta ini (Pergub) dikaji ulang kembali," tegasnya.
Sementara itu Gubernur Kaltim Isran Noor yang ditanya soal Pergub enggan memberikan komentar.
Menurutnya, peraturan yang dibuatnya bukan dibatasi. Hanya saja sebagai faktor minimal Bankeu yang harus dilaksanakan di wilayah provinsi.
"Loh siapa yang batasi Rp 2,5 miliar, bukan aku baru dengar itu kalau membatasi Rp 2,5 miliar. Saya tidak mau jelaskan," kata orang nomor satu di Kaltim itu. (tim redaksi Diksi)