Sabtu, 23 November 2024

Soal Pemulangan Jenazah Pasien Covid-19 ke Banjarbaru, Diskes Samarinda Beri Jawaban

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 12 Juli 2020 11:4

FOTO : Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Diskes Samarinda, dr Osa Rafshodia saat dalam siaran telekonpres/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sulitnya mendapatkan informasi tentang izin dan pelanggaran aturan pemulangan jenazah pasien Covid-19 dari Kota Tepian ke Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan, semakin terlihat saat Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda menggelar telekonpres, Minggu (12/7/2020) siang tadi. 

Dalam gelaran konfrensi pers itu, mula-mula awak media menanyakan informasi bagaimana bisa jenazah terkonfirmasi wabah pandemik bisa dipulangkan ke kampung halamannya, yang jelas-jelas melanggar aturan protokol kesehatan.  

"Pertanyaan itu kepada yang lebih berkompeten kepada kewenangannya. Diskes hanya sebagai bagian gugus tugas," ucap Plt Kadiskes Samarinda, dr Ismed Kusasih. 

Turut menambahkan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Diskes Samarinda, dr Osa Rafshodia kalau dalam proses mekanisme pemulasaran jenazah Covid-19 sebetulnya tak memiliki aturan pasti dan selalu berubah-ubah.

"Tatalaksana sudah ada dalam edaran kementrian. Dan itu sudah revisi empat kali, hampir setiap bulan kemenkes merubah tatalaksana covid. Dalam covid tidak ada yang benar benar salah dan bener benar betul. Karena ini virus baru," bebernya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews