Politikus Golkar itu menjelaskan, untuk menjaga atau melestarikan adat agar tak terdegradasi, saat ini telah ada Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser.
Pihaknya juga akan menanyakan lebih dulu dengan Disdikbud Paser mengenai Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.
Lanjut Ikhwan, pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Dalam Pasal 3 Permen dikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, M Yunus Syam mengatakan tak ingin terburu-buru mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Apalagi dirinya juga masih mempertanyakan pakaian adat yang dimaksud untuk dikenakan peserta didik.
"Belum kami terapkan di sini (Paser), tapi akan coba terapkan pada tahun ajaran baru berikutnya. Sebenarnya masih kita pertanyakan, apakah yang dimaksud itu pakaian adat atau pakaian yang memang menjadi ciri khas setiap sekolah, seperti baju batik," pungkasnya. (Adv)