Minggu, 19 Mei 2024

Soal Aturan Penerapan Pakaian Adat Bagi Peserta Didik, Ini Respon DPRD Paser 

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 11 November 2022 0:0

Ilustrasi Pakaian Adat

DIKSI.CO, PASER - Pemerintah pusat menerapkan aturan melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tentang peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, setiap pelajar dapat mengenakan pakaian adat pada hari dan acara tertentu.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 itu berlaku sejak 7 September 2022 kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari merasa bersyukur dengan adanya peraturan itu.

Pasalnya, menurut Ikhwan Antasari, aturan tersebut sebagai salah satu upaya melestarikan pakaian adat.

"Tentunya kami sangat menyambut baik, karena untuk melestarikan adat Paser," ujar Ikhwan.

Hanya saja ia masih belum tahu pakaian adat mana yang dimaksud untuk dipakai siswa di sekolah.

Apakah seragam batik Paser itu masuk pakaian adat

"Kalau seperti itu sudah diterapkan," kata Ikhwan.

Politikus Golkar itu menjelaskan, untuk menjaga atau melestarikan adat agar tak terdegradasi, saat ini telah ada Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser.

Pihaknya juga akan menanyakan lebih dulu dengan Disdikbud Paser mengenai Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.

Lanjut Ikhwan, pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Dalam Pasal 3 Permen dikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Disdikbud) Kabupaten Paser, M Yunus Syam mengatakan tak ingin terburu-buru  mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Apalagi dirinya juga masih mempertanyakan pakaian adat yang dimaksud untuk dikenakan peserta didik.

"Belum kami terapkan di sini (Paser), tapi akan coba terapkan pada tahun ajaran baru berikutnya. Sebenarnya masih kita pertanyakan, apakah yang dimaksud itu pakaian adat atau pakaian yang memang menjadi ciri khas setiap sekolah, seperti baju batik," pungkasnya. (Adv)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews