Sidang perdana, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan akhirnya dapat di buka secara umum oleh Hakim tunggal setelah kedua belah pihak dapat dipertemukan. Sidang pun di buka ditandai dengan ketukan palu dari sang Hakim Tunggal yang mengadili.
Untuk diketahui, persidangan tersebut digelar terpisah. Untuk perkara FR, sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Agung Sulistiyono. Sedangkan perkara WJ, dipimpin oleh Hakim Tunggal Yoes Hartyarso. Singkat cerita, didalam ruang persidangan, masing-masing dari kuasa hukum dua mahasiswa tersebut, membacakan permohonan praperadilan kepada Majelis Hakim.
Pokok permasalahan yang dibacakan, terkait sah atau tidaknya Polresta Samarinda melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap dua mahasiswa tersebut. Kemudian, surat permohonan itu seharusnya ditanggapi oleh pihak termohon Polresta Samarinda.
Namun pihak kuasa hukum termohon, tidak langsung memberikan jawabannya. Mereka lantas meminta kepada masing-masing Hakim Tunggal untuk diberikan waktu, guna penyusunan jawaban. Yang selanjutnya akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
"Hari ini, kami membacakan permohonan praperadilan. Sudah kami sampaikan keseluruhan pokoknya. Seharusnya, langsung ada jawaban dari permohonan kami itu. Namun dari pihak kepolisian mengaku tidak siap memberikan jawabannya," ungkap Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Bernard Marbun selaku Kuasa Hukum tersangka FR ketika dikonfirmasi Jumat (11/12/2020) siang tadi.
Oleh karena itu, lanjut Bernard, pihak Polresta Samarinda terkesan berupaya mengundur waktu jalannya sidang praperadilan. Hal itu dibuktikannya dengan rentang waktu selama sepekan, pihak kepolisian sudah dapat mempersiapkan jawaban atas permohonan.