DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang praperadilan dua mahasiswa atas dugaan penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam akhirnya dapat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (10/12/2020) kemarin. Sebelumnya, perisidangan dengan agenda pembacaaan permohonan praperadilan, terpaksa ditunda beberapa kali oleh Hakim Tunggal.
Ditundanya perisidangan itu lantaran pihak termohon, yakni Polresta Samarinda belum siap menghadapi praperadilan. Dengan alasan belum menerima surat kuasa penetapan advokasi yang diutus oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim.
Usai sepekan tertunda, pada siang kemarin Polresta Samarinda siap dengan mengutus tiga advokasi menghadapi praperadilan, terkait penetapan tersangka dua mahasiswa atas nama FR dan WJ.
Seperti diketahui, dua mahasiswa itu ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pasca aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh didepan Kantor DPRD Kaltim 5 November silam.
WJ mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) siamankan petugas karena dugaan melakukan tindak penganiayaan berupa pelemparan batu. Hal itu mengakibatkan satu personel polisi mengalami luka dibagian kepala. Sedangkan FR mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), diamankan petugas karena diduga membawa senjata tajam berupa badik.
Namun saat berjalannya proses hukum, penetapan tersangka yang dilakukan Polresta Samarinda sianggap hanya mengkambing hitamkan dua mahasiswa tersebut. Atas dasar itulah, melalui Kuasa Hukumnya, kedua mahasiswa ini memilih jalur praperadilan.