Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Samarinda, Surono mengatakan, Kecamatan Sungai Pinang merupakan lokasi kedua dilakukan sidang ditempat. Sebelumnya, Rabu (21/10/2020), sidang tipiring dilakukan di Kecamatan Samarinda Ulu.
Warga yang terjaring merupakan hasil dari razia gabungan dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Percepatan Covid-19 Samarinda dibeberapa tempat.
"Di Kecamatan Samarinda Ulu terdapat 50 pelanggar. Dari jumlah itu 37 orang dikenai sanksi denda rata-rata Rp105 ribu, 8 orang dikenai sanksi sosial sementara 5 orang tidak hadir," kata Surono
Terkhusus Kecamatan Sungai Pinang. Dari 35 pelanggar yang mengikuti sidang tipiring. Terdapat 21 warga dikenai sanksi denda Rp105 ribu, 11 warga sanksi sosial, sementara 3 warga lainnya tidak hadir.
"Total keseluruhan di dua Kecamatan ini ada 77 pelanggar yang telah mengikuti sidang. Untuk ke 8 warga lainnya yang belum memenuhi panggilan sidang akan kami lakukan pemanggilan kembali di sidang berikutnya. Razia akan tetap dilakukan agar kesadaran menggunakan masker tumbuh dimasyarakat sebagai kebutuhan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)