DIKSI.CO, SAMARINDA - Sanksi tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bagi masyarakat yang melanggar aturan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan mulai memasuki tahap persidangan.
Seperti Rian (35) yang saat terjaring operasi petugas gabungan mendapatkan hukuman membayar denda senilai Rp105 ribu. Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di aula Kecamatan Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan pada Kamis (23/10/2020) kemarin menghadirkan 35 pelanggar yang terjaring selama beberapa waktu terakhir.
Selain Rian, diketahui pula warga lainnya bernama Herri (28) juga mengalami hal serupa. Keduanya pun mengaku jera kepada petugas telah menyepelekan protokol kesehatan.
"Yang terjaring mengaku tidak akan mengulang. Dan saat persidangan saya melihat hakim menjatuhkan sanksi beragam sesuai dengan tingkat kesalahannya," jelas Camat Sungai Pinang, Siti Hasanah saat dikonfirmasi Sabtu (24/10/2020).
Lanjut Hasanah, sanksi pelanggaran pun beragam. Mulai dari denda uang hingga sanksi sosial. Hal itu berlaku pada warga yang kedepatan menggunakan masker di dagu mereka.
Umumnya, pelanggar berat dikenakan nominal sanksi senilai Rp100 ribu ditambah administrasi sebesar Rp5 ribu. Digelarnya sidang tipiring ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk warga yang membandel agar bisa lebih taat aturan.
"Sudah berulang kali dilakukan sosialisasi dan sidang ini akan menjadi efek jera bagi para pelanggar. Dan ini sidang ditempat yang pertama kali dilakukan di Kecamatan Sungai Pinang," terangnya.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Samarinda, Surono mengatakan, Kecamatan Sungai Pinang merupakan lokasi kedua dilakukan sidang ditempat. Sebelumnya, Rabu (21/10/2020), sidang tipiring dilakukan di Kecamatan Samarinda Ulu.
Warga yang terjaring merupakan hasil dari razia gabungan dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Percepatan Covid-19 Samarinda dibeberapa tempat.
"Di Kecamatan Samarinda Ulu terdapat 50 pelanggar. Dari jumlah itu 37 orang dikenai sanksi denda rata-rata Rp105 ribu, 8 orang dikenai sanksi sosial sementara 5 orang tidak hadir," kata Surono
Terkhusus Kecamatan Sungai Pinang. Dari 35 pelanggar yang mengikuti sidang tipiring. Terdapat 21 warga dikenai sanksi denda Rp105 ribu, 11 warga sanksi sosial, sementara 3 warga lainnya tidak hadir.
"Total keseluruhan di dua Kecamatan ini ada 77 pelanggar yang telah mengikuti sidang. Untuk ke 8 warga lainnya yang belum memenuhi panggilan sidang akan kami lakukan pemanggilan kembali di sidang berikutnya. Razia akan tetap dilakukan agar kesadaran menggunakan masker tumbuh dimasyarakat sebagai kebutuhan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)