Sabtu, 4 Mei 2024

Sidang Lanjutan PT MGRM, Keponakan Terdakwa Dihadirkan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 28 September 2021 9:8

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan mantan Dirut PT MGRM dengan menghadirkan saksi dari pihak rekanan proyek/Diksi.co

Namun, saksi mengaku hanya menandatanganinya saja sebab tidak memiliki akses terkait pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut. Bahkan, dana yang masuk itu pun tak dapat diaksesnya. Hanya terdakwa Iwan Ratman yang memiliki kewenangan untuk mengelola dalam mengeluarkan ataupun menggunakan dana tersebut.

Diketahui, perjanjian pertama pembuatan tangki timbun itu pada 15 April 2019 silam saat terdakwa Iwan Ratman menjadi Dirutnya. Sedangkan saksi resmi menggantikan terdakwa Iwan Ratman sebagai Dirut itu tertanggal 7 Juli 2020, berdasarkan waktu yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sehingga, saksi dari keterangannya mengaku tidak pernah membuat surat perjanjian kerja (SPK) ataupun surat penawaran pembelian saham di PT MGRM

"Bisa dibilang dia (saksi) hanya nama saja yang di tempel di PT Petro, tidak punya kewenangan, tidak pernah rapat kepada jajaran direksi dan terima gaji," ucap Rofiq.

Kedepannya, apabila diperlukan pihaknya akan mengusulkan agar kedua saksi yang belum memberikan keterangannya ini dapat bersaksi tidak di bawah sumpah. Selain itu juga akan menghadirkan notaris yang membuat akta perjanjian.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hasanuddin selaku Ketua Majelis Hakim. Dengan didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai Hakim Anggota akan kembali berlanjut pada Kamis (30/9/2021) mendatang.

Seperti diketahui, mantan TOP CEO BUMD itu didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, hingga sebesar Rp50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 miliar. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews