"Tadi disimpulkan dari hasil rawat jalan, terdakwa untuk sidang kedepan sanggup untuk bisa menghadiri persidangan," jelasnya.
Rofiq sapaan karibnya menjelaskan, sidang tidak langsung di lanjutkan ke pokok perkara lantaran Majelis Hakim harus benar-benar memastikan kondisi kesehatan terdakwa. Agar para saksi yang hendak dimintai keterangannya, tidak sia-sia meluangkan waktunya akibat penundaan.
"Untuk saksi perkara ini belum dihadirkan, karena mesti memastikan kondisi terdakwa dahulu. Karena kalau kita hadirkan saksi ternyata terdakwa belum bisa ikut sidang, ditunda lagi. Makanya kita pastikan dulu terdakwa bisa ikut sidang apa tidak. Sehingga saksi bisa kita hadirkan di sidang selanjutnya," tandasnya.
Ditambahkannya, persidangan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi akan dilangsungkan kembali pada Senin (20/9/2021) mendatang.
"Tadi sudah ditetapkan persidangan berlangsung Senin (20/9/2021) depan pukul 10.00 Wita," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus rasuah proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/9/2021) sore, terpaksa ditunda oleh majelis hakim PN Tipikor Samarinda.
Lantaran terdakwa Iwan Ratman yang tengah menjalani penahanan di Rutan Klas IIA Samarinda, berhalangan sakit. Tak bisa hadirnya terdakwa di ruang sidang via daring itu disampaikan langsung oleh pihak Rutan Klas IIA Samarinda.
Majelis Hakim lantas memerintahkan pihak Rutan agar membawa yang bersangkutan, untuk menjalani perawatan medis ke RSUD AWS. Jumat (3/9/2021) pagi, terdakwa dibawa ke Klinik Saraf RSUD AWS.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau mantan Direktur Perusda milik Pemkab Kukar itu menderita saraf kejepit. Setelah menjalani terapi, Iwan Ratman kembali dibawa ke Rutan Klas IIA Samarinda.