Minggu, 19 Mei 2024

Sidang Kasus Proyek Fiktif Perusda MGRM, Kuasa Hukum Mantan Direktur Sampaikan 3 Eksepsi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 30 Juni 2021 7:6

FOTO : Iwan Ratman (baju putih) saat pertama diamankan Korps Adhyaksa dalam dugaan perkara proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM)/IST

Atas dasar itu, Kuasa Hukum terdakwa menyebut, bahwa anggaran yang dikelola PT MGRM, bukanlah uang negara. Melainkan pemasukan deviden dari Persero kepada Pemkab kukar melalui Pemprov Kaltim.

"Jadi kalau disebut uang negara, kenapa PI ini tidak dikasih masuk ke Pemkab. Karena PI itu tidak boleh dikasih masuk ke Pemkab. Itu akan batal dan akan ditarik ke pemilik Perusahaan Kontraktor. Dan uang itu bukan masuk ke PT MGRM, tapi masuknya ke tingkat provinsi. Dari provinsi 10 persen dibagi dua. Untuk 60 sekian persen masuk ke Provinsi. 33 persen masuk ke Pemkab," jelasnnya.

Dari anggaran yang diterima PT MGRM  membangun tangki timbun dan terminal BBM, rupanya Rp50 miliar ini dialirkan ke PT Petro TNC Internasional. Yang tak lain, merupakan perusahaan bentukan terdakwa bersama keponakannya. Dana sebesar itu dialirkan ke PT Petro TNC Internasional dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerjasama proyek pembangunan.

"Kemudian yang kedua. Menurut kami jaksanya harus cermat. Apakah ini dia sendiri mengaku disitu ditulisnya perdata perjanjian. Kalau perdata perjanjian kenapa masuk ke ranah tindak pidana," terangnya.

Hemat Sudjanto, alasan dibalik sanggahannya, dakwaan yang diberikan kepada terdakwa tidak lah sesuai. Dengan apa yang telah dilakukan terdakwa. 

"Ketika tindakan itu dilakukan, disitulah akan dia didakwa. Misalnya mengambil uang orang, atau transfer orang. Kenapa ini larinya (didakwakan) ke sini. Kalau dia mengambilnya (didakwakan) ke sini, berarti menurut undang-undang 40 tahun 2007. Karena itu kan Persero. Nah kalau Persero berartikan perdata. Sekira itu saja yang saya sampaikan," tandasnya.

Setelah mendengarkan bacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Ketua Majelis Hakim Hasanuddin kemudian meminta kepada JPU Emanuel Ahmad, untuk mempersiapkan tanggapannya atas eksepsi yang telah disampaikan terdakwa melalui Kuasa Hukumnya. 

"Persidangan akan kembali dilangsungkan Selasa (6/7/2021) depan. Dengan agenda tanggapan eksepsi dari penuntut umum. Sidang ditunda," tutup Hasanuddin sembari mengetuk palu persidangan.

Disampaikan d idalam fakta persidangan sebelumnya. Terdakwa Iwan Ratman Bin Mansyur Yusuf, diangkat sebagai pimpinan di Perusda milik Pemkab Kukar yang bergerak di bidang minyak dan gas tersebut, berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 304/SK-BUP/HK/2018 pertanggal 7 September 2018. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews