DIKSI.CO, SAMARINDA - Kesekian kalinya, sidang kasus kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa balita Ahmad Yusuf Gazali (4) kembali ditunda majelis hakim pada Kamis (16/7/2020) sore tadi.
Persidangan beragenda putusan ditunda ketua majelis hakim Agung Sulistiyono yang didampingi Budi Santoso dan Hasrawati Yunus.
Lantaran ketiganya belum bermusyawarah terkait putusan yang akan dijatuhkan kepada kedua terdakwa, Marlina dan Tri Suprana Yanti.
"Dengan ini, sidang ditunda hingga Senin 20 Juli mendatang," singkat Budi Santoso yang baru saja membuka persidangan.
Menanggapi sidang yang kembali ditunda oleh majelis hakim, Bambang Sulistyo ayah mendiang Yusuf mengungkapkan kekecewaannya.
Bambang mengatakan, terhitung sidang tertunda sudah sebanyak lima kali. Ia menyayangkan sidang kali ini ditunda majelis hakim dengan alasan belum menyelesaikan berkas putusan bagi kedua terdakwa.
Sedangkan jadwal persidangan tersebut telah ditetapkan hari ini oleh para majelis hakim sendiri.
"Seharusnya kalau memang belum siap karena waktu yang mepet, ya mending dijadwalkan hingga pekan depannya, agar lebih bagus lagi," ucap Bambang.
Pasalnya, tidak sekali pihak keluarga menunggu cukup lama untuk mengikuti persidangan yang berlangsung.
Namun ketika sidang dimulai justru ditunda begitu saja oleh majelis hakim.
"Karena kami ini hanya banyak menunggu dari pagi. Kecewa. Karena kami ingin mendengarkan hasil putusan dari hakim yang memimpin sidang kasus anak saya ini," ungkapnya.
Bambang mengaku menghormati setiap keputusan yang ada didalam persidangan.
Kendati demikian ia mengharapkan agar proses berjalannya hukum tidak main-main dalam kasus anaknya tersebut.