Total luas laut bersertifikat itu mencapai 581 hektare.
Sebanyak 72,6 hektare terdaftar atas nama 11 orang.
Setelah pengusutan awal, Nusron menemukan sertifikat-sertifikat itu dibuat mencatut nomor induk bidang tanah (NIB) milik 84 orang warga Desa Segarajaya.
Pada 2021, 84 orang warga itu menerima NIB dari pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Pada 2022, ada oknum yang mencatut NIB tersebut dan menggesernya ke laut.
"Ini menurut saya sudah upaya-upaya kejahatan yang sistematis: mengambil, mengakui sertifikatnya hak orang, dipindah ke laut, seakan-akan dia menggunakan nomor induknya sini di darat, tapi peta bidang fisiknya ditaruh ke laut," pungkasnya. (*)