DIKSI.CO - Sikap tegas dilakukan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mengusut pejabat kementeriannya yang terlibat pencatutan tanah untuk sertifikat pagar laut Kabupaten Bekasi.
Nusron menegaskan tak segan memidanakan anak buah yang terlibat.
Disampaikannya, kini investigasi internal sedang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Menurut Nusron, pencatutan tanah itu melibatkan pejabat tinggi, karena akses terhadap perubahan data peta hanya dimiliki pejabat tertentu.
"Enggak mungkin kalau ini pejabat rendahan. Kenapa, enggak mungkin pejabat rendahan bisa punya akses terhadap sistem. Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya, kami sendiri Menteri ATR/BPN yang akan menyerahkan kepada APH (aparat penegak hukum)," tegas Nusron , Selasa (4/2).
Nusron menjelaskan ada sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas pagar laut Kabupaten Bekasi.
Total luas laut bersertifikat itu mencapai 581 hektare.
Sebanyak 72,6 hektare terdaftar atas nama 11 orang.
Setelah pengusutan awal, Nusron menemukan sertifikat-sertifikat itu dibuat mencatut nomor induk bidang tanah (NIB) milik 84 orang warga Desa Segarajaya.
Pada 2021, 84 orang warga itu menerima NIB dari pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Pada 2022, ada oknum yang mencatut NIB tersebut dan menggesernya ke laut.
"Ini menurut saya sudah upaya-upaya kejahatan yang sistematis: mengambil, mengakui sertifikatnya hak orang, dipindah ke laut, seakan-akan dia menggunakan nomor induknya sini di darat, tapi peta bidang fisiknya ditaruh ke laut," pungkasnya. (*)