“Susunan SOTK tadi mengalami perubahan dari awalnya ada 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 30,” kata Andi Harun.
Dia menerangkan perubahan ini harus disesuaikan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Maka setiap OPD itu harus punya kode rekening khusus, itu yang harus dilakukan penyesuaian,” terangnya.
Revisi RPJMD juga dilakukan lantaran adanya penyesuaian kebijakan nasional, yakni berkaitan dengan perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota wajib bersinergi dalam menyukseskan pembangunan IKN, dengan cara melakukan penyesuaian RPJMD.
“RPJMN (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang telah diubah di tingkat nasional, secara mutatis mutandis, memengaruhi perubahan RPJMD di kabupaten dan kota, dan provinsi di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (advertorial)