Jumat, 22 November 2024

Setujui Revisi Perda RPJMD Samarinda 2021-2026, Samri Shaputra: Proses Selanjutnya Tinggal Diundangkan

Koresponden:
Alamin
Rabu, 14 Juni 2023 23:2

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Samarinda menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Samarinda Tahun 2021-2026.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Samarinda menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Samarinda Tahun 2021-2026. 

Rapat paripurna itu digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Samarinda, Rabu (14/6/2023).

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pengesahan Raperda itu menjadi Perda.

“Proses selanjutnya tinggal diundangkan,” ujar Samri.

Menurutnya proses penyusunan Raperda tersebut tidak terlalu menjadi perdebatan oleh DPRD, lantaran RPJMD harus selaras dengan RPJMN.

“Jadi tidak ada yang terlalu krusial untuk kami perdebatkan. Kami sepakat saja dan yang diusulkan juga baik-baik saja untuk masyarakat Samarinda,” ungkapnya.

Sementara itu, Andi Harun menyampaikan ada beberapa perbaikan di dalam RPJMD, yaitu berkaitan perubahan pada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

“Susunan SOTK tadi mengalami perubahan dari awalnya ada 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 30,” kata Andi Harun.

Dia menerangkan perubahan ini harus disesuaikan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Maka setiap OPD itu harus punya kode rekening khusus, itu yang harus dilakukan penyesuaian,” terangnya.

Revisi RPJMD juga dilakukan lantaran adanya penyesuaian kebijakan nasional, yakni berkaitan dengan perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota wajib bersinergi dalam menyukseskan pembangunan IKN, dengan cara melakukan penyesuaian RPJMD.

“RPJMN (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang telah diubah di tingkat nasional, secara mutatis mutandis, memengaruhi perubahan RPJMD di kabupaten dan kota, dan provinsi di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews