Jumat, 22 November 2024

Setujui Revisi Perda RPJMD Samarinda 2021-2026, Samri Shaputra: Proses Selanjutnya Tinggal Diundangkan

Koresponden:
Alamin
Rabu, 14 Juni 2023 23:2

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Samarinda menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Samarinda Tahun 2021-2026.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Samarinda menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Samarinda Tahun 2021-2026. 

Rapat paripurna itu digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Samarinda, Rabu (14/6/2023).

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pengesahan Raperda itu menjadi Perda.

“Proses selanjutnya tinggal diundangkan,” ujar Samri.

Menurutnya proses penyusunan Raperda tersebut tidak terlalu menjadi perdebatan oleh DPRD, lantaran RPJMD harus selaras dengan RPJMN.

“Jadi tidak ada yang terlalu krusial untuk kami perdebatkan. Kami sepakat saja dan yang diusulkan juga baik-baik saja untuk masyarakat Samarinda,” ungkapnya.

Sementara itu, Andi Harun menyampaikan ada beberapa perbaikan di dalam RPJMD, yaitu berkaitan perubahan pada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews