Tak berhenti sampai di situ, Kombes Ary Fadli pula menjelaskan bahwa proses perjudian online mulanya harus melalui pendaftaran terlebih dahulu.
Setelah itu, pelaku akan memberikan akun untuk bermain, jika menang pemain akan ditransfer sejumlah uang oleh pelaku.
"Apabila hasil perjudiannya keluar nanti akan ditransfer ke rekening. Jadi proses inilah yang bisa kita dapatkan dari skema perjudian online yang kita temukan," jelasnya.
Selain itu, Kombes Pol Ary menyebutkan bahwa AP telah menjalankan operasi perjudian online kurang lebih setahun terakhir dengan keuntungan jutaan rupiah perharinya.
"Keuntungan bandar itu 10 persen, dan sudah satu tahun ini beroperasi. Jadi setiap harinya satu orang bandar ini bisa mendapat keuntungan Rp 3 juta," sebutnya.
Sebab perbuatannya, ke-7 pelaku judi online itu pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan resmi akan menjalani hari-harinya di balik kurungan bui dengan jeratan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (tim redaksi)