DIKSI.CO, SAMARINDA - Keseriusan polisi memberangus para pelaku judi online berdasarkan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terus ditunjukan hingga hari ini.
Setelah pengungkapan kasus di Bontang dan Kutai Kartanegara (Kukar) kini giliran Polresta Samarinda yang unjuk gigi merilis ungkapan serupa.
Dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli merilis 7 pelaku judi online yang mana 2 di antaranya merupakan bandar judi jenis togel.
Ke-7 pelaku itu berinisial AP,YH NY, DD, BU, SA dan S. Kepada awak media, Kombes Ary Fadli menuturkan bahwa pelaku berinisial AP merupakan bandar judi online jenis togel dari situs M2TogelKUCC.Com yang meliputi perjudian lintas negara mulai dari Kamboja, Sydney, China, Singapore, Jepang, Taiwan, dan Hong Kong.
"Kalau untuk Judi online ini adalah (AP) bandarnya, yang menerima uang atau rekapan nomor-nomor yang kemudian nanti disetorkan dalam bentuk website atau akun yang telah kita pelajari itu berasal dari salah satu website M2TogelKUCC.Com," ungkap polisi nomor satu di Samarinda itu saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Selasa (23/8/2022).
Lanjut dijelaskannya, ke-7 pelaku judi online itu berhasil dibekuk jajaran Korps Bhayangkara Kota Tepian setelah hampir sepekan beroperasi dari beberapa wilayah kecamatan di Samarinda.
Tak berhenti sampai di situ, Kombes Ary Fadli pula menjelaskan bahwa proses perjudian online mulanya harus melalui pendaftaran terlebih dahulu.
Setelah itu, pelaku akan memberikan akun untuk bermain, jika menang pemain akan ditransfer sejumlah uang oleh pelaku.
"Apabila hasil perjudiannya keluar nanti akan ditransfer ke rekening. Jadi proses inilah yang bisa kita dapatkan dari skema perjudian online yang kita temukan," jelasnya.
Selain itu, Kombes Pol Ary menyebutkan bahwa AP telah menjalankan operasi perjudian online kurang lebih setahun terakhir dengan keuntungan jutaan rupiah perharinya.
"Keuntungan bandar itu 10 persen, dan sudah satu tahun ini beroperasi. Jadi setiap harinya satu orang bandar ini bisa mendapat keuntungan Rp 3 juta," sebutnya.
Sebab perbuatannya, ke-7 pelaku judi online itu pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan resmi akan menjalani hari-harinya di balik kurungan bui dengan jeratan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (tim redaksi)