Kemudian, bersama ini pula kami lampirkan surat-surat administrasi penghentian penyidikan berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.
Dalam surat SP3 itu juga telah ditandatangani Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena.
Dikonfirmasi terpisah, Irma Suryani selaku pelapor dalam kasus ini mengaku telah mengetahui keluarnya surat penghentian penyidikan dari Satreskrim Polresta Samarinda tersebut.
Namun demikian, dirinya belum melihat secara langsung fisik dari surat yang telah diterbitkan oleh penyidik Korps Bhayangkara itu.
"Katanya sih begitu. Saya belum lihat, karena baru tiba dari Jakarta. Mungkin baru besok saya bertemu dengan Kuasa Hukum saya untuk membahasnya," ungkapnya.
Kepada awak media, Irma pun enggan berkomentar banyak. Sebab dirinya belum mengetahui persis alasan Satreskrim Polresta Samarinda menghentikan kasus yang telah dilaporkannya sejak April 2020 silam.
"Akan kami bahas dulu, kan tidak benar itu penghentiannya. SP3 itu kan harus jelas, alasannya apa dihentikan. Hal itu yang belum saya dapatkan. Jadi saya belum bisa komentar apa-apa dulu. Soalnya baru tiba dan belum lihat surat itu," pungkasnya. (tim redaksi)