DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan penipuan cek kosong yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud dan Istrinya Nurfadiah dipastikan tidak akan berlanjut di Polresta Samarinda.
Informasi dihimpun, kasus yang dilaporkan pengusaha bernama Irma Suryani dan ditangani Satreskrim Polresta Samarinda tersebut tidak dilanjutkan lantaran penyidik tidak menemukan unsur pidana.
Penghentian penyidikan dugaan perkara tersebut juga turut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena saat dikonfirmasi Senin (27/12/2021) sore tadi.
Kepada awak media, Andika menuturkan proses penyidikan kasus dugaan penipuan cek kosong telah dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan' (SP3) pada 15 Desember 2021 lalu.
"Iya betul. Alasan dihentikannya penyidikan itu seperti yang telah disampaikan didalam Surat Pemberitahuan (SP3)," jelaa Andika.
Dalam keterangannya, Andika pun enggan berkomentar banyak ketika disinggung alasan dihentikannya penyidikan kasus tersebut.
Dia hanya menyampaikan bahwa alasan penghentian penyidikan sesuai didalam muatan SP3 bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim tersebut.
"Iya intinya sesuai yang ada di dalam situ (SP3)," imbuhnya.
Dikutip dari berkas SP3 bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim itu berbunyi sebagai berikut.
Pertama perihal pemberitahuan penghentian penyidikan terlapor atas nama Hasanuddin Mashud dan Nurfadiah.
Dalam poin A, surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda berdasarkan rujukan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Kemudian di poin B, Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nagara Rapubik Indonesia.
Di poin C, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 104 / VII / 2021, tanggal 02 Agustus 2021:
Poin D, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 229 b / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 10 Desember 2021;
Dan poin E, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap / 229.0 / XIi / 2021, tanggal 10 Desember 2010.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, bersama ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 07 Desember 2021 penyidikan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP telah dihentikan penyidikannya oleh karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
Kemudian, bersama ini pula kami lampirkan surat-surat administrasi penghentian penyidikan berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.
Dalam surat SP3 itu juga telah ditandatangani Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena.
Dikonfirmasi terpisah, Irma Suryani selaku pelapor dalam kasus ini mengaku telah mengetahui keluarnya surat penghentian penyidikan dari Satreskrim Polresta Samarinda tersebut.
Namun demikian, dirinya belum melihat secara langsung fisik dari surat yang telah diterbitkan oleh penyidik Korps Bhayangkara itu.
"Katanya sih begitu. Saya belum lihat, karena baru tiba dari Jakarta. Mungkin baru besok saya bertemu dengan Kuasa Hukum saya untuk membahasnya," ungkapnya.
Kepada awak media, Irma pun enggan berkomentar banyak. Sebab dirinya belum mengetahui persis alasan Satreskrim Polresta Samarinda menghentikan kasus yang telah dilaporkannya sejak April 2020 silam.
"Akan kami bahas dulu, kan tidak benar itu penghentiannya. SP3 itu kan harus jelas, alasannya apa dihentikan. Hal itu yang belum saya dapatkan. Jadi saya belum bisa komentar apa-apa dulu. Soalnya baru tiba dan belum lihat surat itu," pungkasnya. (tim redaksi)