Pengetatan pun, lanjut Agung, tak hanya dilakukan pada eksternal bandar udara. Akan tetapi di dalam tubuh manajemen pengelola bandar udara juga akan digiatkan melakukan uji narkotika di lingkungan internal bandara untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan pegawai.
"Kita menyadari, akan bahayanya narkoba ini. Bahkan rekan- rekan kami di beberapa bandara sudah ada yang terjerat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Halomoan Tampubolon turut menjelaskan perjanjian kerja sama ini merupakan turunan dari memorandum of understanding (MOU) yang sudah di lakukan oleh BNN RI dengan kementerian Perhubungan. Sehingga pihaknya hanya meneruskan apa yang sudah dilakukan di pusat.
"Kami hanya meneruskan di daerah dalam upaya pencegahan narkotika di wilayah bandara," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Tampubolon, dengan sinergi melalui kerjasama ini, ke depan banyak kegiatan yang dapat dilakukan seperti pelatihan para kru bandara, pencegahan melalui sosialisasi P4GN dan tes urine.
"Maupun dalam upaya penindakan hukum para sindikat jaringan narkotika," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)