Berdasarkan informasi tentang penemuan bayi di Kali Utan Kayu tersebut, tim PPA Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan itu. Kemudian mendapatkan informasi, bahwa pada Rabu 22 Juli 2020, ada pasien perempuan berusia 20 tahun dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kemayoran, Jakarta Pusat karena mengalami pendarahan.
"Pelaku mengalami pendarahan di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan siapapun. Karena mengalami pendarahan, ia kemudian dirujuk dari RSUD Kemayoran ke RSUD Tarakan, Gambir, Jakarta Pusat untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim unit PPA langsung menuju alamat pasien tersebut, lalu mengamankan TKF untuk diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat. "Saat diperiksa, ia mengaku telah menggugurkan bayi yang dikandungnya. Kemudian tim mendapatkan informasi mengenai kekasihnya dan langsung mengamankannya. Saat keduanya kami tahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan lebih," jelas Heru.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 45A jo Pasal 77A Nomor 35, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP. Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Gugurkan Kandungan, Mahasiswi Ini Terancam Penjara Seumur Hidup", (*)_
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Gugurkan Kandungan, Mahasiswi Ini Terancam Penjara Seumur Hidup", https://metro.sindonews.com/read/119126/170/gugurkan-kandungan-mahasiswi-ini-terancam-penjara-seumur-hidup-1596179240/