DIKSI.CO - Berita Nasional yang dikutip DIKSI.CO tentang dua sejoli gugurkan kandunganya dan terancam penjara seumur hidup.
Dua sejoli yakni seorang mahasiswi berinisial TKF (20) dan kekasihnya berinisial KS (20) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat.Hal itu lantaran keduanya nekat mengugurkan kandungan si jabang bayi yang berusia 9 bulan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan, keduanya berkenalan lewat media sosial dan berpacaran.Selama 10 bulan, kedua pasangan kekasih ini menjalin hubungan asmara dan berakhir dengan hamilnya sang mahasiswi.
Sedangkan si pria yang bekerja sebagai buruh ini mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan kekasihnya hingga hamil.Tak menyangka sang kekasih berbadan dua. Keduanya pun malu untuk mengakui keberadaan bayi itu jika kelak lahir. Akhirnya kedua pasangan ini memutuskan untuk menggugurkan kandungan yang telah memasuki usia 9 bulan.
"Pelaku TKF ini berstatus sebagai mahasiswi dan kekasihnya berinisial KS adalah seorang buruh. Pelaku menggugurkan kandunganya karena malu hamil sebelum menikah," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2020). (Baca juga: Pasangan Kekasih Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap)
Heru menambahkan, keduanya membeli obat dari sebuah situs toko online. Obat yang dibelinya itu untuk diminum dan menggugurkan kandungannya. (Baca juga: Cece Siksa Anak Tiri Berusia 2 Tahun dengan Tongkat Alumunium dan Disundut Rokok)
Keduanya pun membuang jasad bayi hasil hubungan terlarang itu dengan membungkusnya menggunakan sebuah kantong plastik berwarna merah di Kali Utan Kayu, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Jasad bayi tersebut ditemukan oleh seorang saksi yang pada saat itu sedang membersihkan sampah di lokasi pada Selasa 28 Juli 2020.
Menurutnya, pelaku yang hamil lalu sempat menggugurkan kandungannya dengan cara menenggak obat yang dibeli lewat toko online dan jamu penggugur kandungan.