Orang tua korban LU lantas melapor ke Satreskrim Polres Cianjur. Petugas kemudian bergerak meringkus DE di rumahnya. "Selain tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti satu buah baju motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana dalam warna merah muda, dan satu unit handphone merek Samsung Duos," ujar Kombes Pol S Erlangga.
Tersangka DE, tutur Kabid Humas, melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka DE terancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15, serta pidana denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta," pungkas Kabid Humas. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Diberi Mi Goreng Lalu Pingsan, Bocah 11 Tahun Diperkosa Kakek", https://daerah.sindonews.com/read/108010/701/diberi-mi-goreng-lalu-pingsan-bocah-11-tahun-diperkosa-kakek-1595308047