DIKSI.CO - Berita Nasional yang dikutip DIKSI.CO tentang gadis di perkosa saat tak sadarkan diri sehabis makan mie goreng.
Malang benar nasib LU (11), gadis kecil warga Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur ini. LU menjadi korban kebejatan DE (64).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, perbuatan bejat tersangka DE terhadap korban LU terjadi di rumah pelaku, Kampung Babakan Sadang, Desa Sindangjaya, Kecamatna Ciranjang, Kabupaten Cianjur pada Senin 6 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pelaku DE diduga dua kali memperkosa korban LU saat korban tak sadarkan diri," kata Kombes Pol S Erlangga, Selasa (21/7/2020).
Kronologi kejadian, ujar Kabid Humas, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban main ke rumahnya.
Kombes Pol S Erlangga menuturkan, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit di organ intimnya. Orang tua lalu menginterogasi korban. Akhirnya korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku DE.
Orang tua korban LU lantas melapor ke Satreskrim Polres Cianjur. Petugas kemudian bergerak meringkus DE di rumahnya. "Selain tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti satu buah baju motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana dalam warna merah muda, dan satu unit handphone merek Samsung Duos," ujar Kombes Pol S Erlangga.
Tersangka DE, tutur Kabid Humas, melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka DE terancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15, serta pidana denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta," pungkas Kabid Humas. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Diberi Mi Goreng Lalu Pingsan, Bocah 11 Tahun Diperkosa Kakek", https://daerah.sindonews.com/read/108010/701/diberi-mi-goreng-lalu-pingsan-bocah-11-tahun-diperkosa-kakek-1595308047