Sementara itu, pelaku yang dijumpai awak media menuturkan kalau perlakuan cabul itu dilakukannya karena gelap mata akibat kerap menonton film porno.
"Saya engga pernah kalau sampai gitukan (bersetubuh). Engga juga saya ngancam. Cuman kadang-kadang saya kasih duit Rp20-Rp50 ribu," ungkap pelaku.
Selain di kediamannya, pelaku juga pernah melakukan perbuatan amoral itu di kediaman keluarganya.
Saat ia dengan keluarga kecilnya tengah berkunjung, ketika si pemilik rumah beranjak, pelaku diam-diam melancarkan aksinya dengan akal pendeknya.
Saat ini petugas telah mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban, celana panjang, bra dan hasil visum dari rumah sakit.
"Selain ancaman kurungan 15 tahun, pelaku juga disanksi denda Rp 5 miliar," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)