Sabtu, 23 November 2024

Seorang Ayah di Samarinda Lakukan Perbuatan Amoral ke Anak Tiri, Diancam Hukuman Bui 15 Tahun

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 22 Juli 2020 9:9

FOTO : Pelaku saat diinterogasi polisi di Polsek Sungai Kunjang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perbuatan tak terpuji dilakukan seorang ayah kepada anak tirinya. 

Hal ini terjadi di Samarinda, ibu kota Kaltim. 

Akibat sering menonton film porno, seorang ayah gelap mata mencabuli anak tirinya selama 5 tahun lamanya.

Pria 39 tahun berinisial S ini membuat orang geleng kepala.

Bagaimana tidak akibat kelakuan bejatnya yang dilakukan kepada sang anak tiri, sebut saja Bunga (13) akhirnya menghantarkan langkah kakinya ke balik kurungan besi dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto kejadian tersebut pertama kali terjadi saat Bunga masih berusia 8 tahun.

Pengakuan sementara, si ayah bejat ini memang tak pernah menyetubuhi anak tirinya itu. Namun, tangannya yang lincah telah meraba semua bagian intim Bunga. 

"Saat kejadian terakhir itu hari Minggu (19/7/2020) korban dicabuli pelaku di dalam rumahnya, tepatnya di ruang tamu," ungkap polisi berpangkat balok dua emas ini, Rabu (22/7/2020) siang tadi. 

Lanjut Purwanto, saat pelaku melancarkan aksinya sang istri sebenarnya telah mengetahui perbuatan tersebut sekira tiga bulan silam.

Hanya saja ia tak pernah mau memperpanjang perilaku menyimpang itu. Sebabnya, karena sang istri yang tengah hamil tiga bulan, ditambah anak hasil pernikahan mereka sejak 10 tahun terakhir yang masih sangat kecil. 

"Karena terakhir ini ibu korban sudah tidak tahan dengan kelakuan pelaku, makanya dilaporkan dan kami tindak lanjuti," imbuhnya.

Saat mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan awal sambil mengumpulkan barang bukti.

Walhasil, Senin (20/7/2020) ayah tiri itu akhirnya diamankan petugas saat berada di Kecamatan Sungai Kunjang. 

"Saat diamankan pelaku sedang berada di lokasi kerjanya. Ia bekerja sebagai buruh bangunan," jelasnya.

Sementara itu, pelaku yang dijumpai awak media menuturkan kalau perlakuan cabul itu dilakukannya karena gelap mata akibat kerap menonton film porno.

"Saya engga pernah kalau sampai gitukan (bersetubuh). Engga juga saya ngancam. Cuman kadang-kadang saya kasih duit Rp20-Rp50 ribu," ungkap pelaku. 

Selain di kediamannya, pelaku juga pernah melakukan perbuatan amoral itu di kediaman keluarganya.

Saat ia dengan keluarga kecilnya tengah berkunjung, ketika si pemilik rumah beranjak, pelaku diam-diam melancarkan aksinya dengan akal pendeknya. 

Saat ini petugas telah mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban, celana panjang, bra dan hasil visum dari rumah sakit. 

"Selain ancaman kurungan 15 tahun, pelaku juga disanksi denda Rp 5 miliar," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews