"Mereka-mereka yang telantar, harus dibuatkan dulu KTPnya di Disdukcapil Samarinda, baru didaftarkan ke BPJS," tegasnya.
Sementara bagi ODGJ yang tidak memiliki identitas atau berasal dari daerah lain, telah disepakati pembiayaannya akan dibantu oleh Dinas Sosial Kaltim.
"Kalau warga telantar dari daerah lain, maka pembiayaan perawatannya dibantu oleh Dinas Sosial," terangnya.
dr Jaya memastikan pihaknya membuka lebar pasien ODGJ untuk mendapatkan perawatan.
Terlebih saat ini RSJD telah memiliki aplikasi Si Laras, yang mudah diakses masyarakat.
"Untuk memudahkan masyarakat Samarinda, untuk mengakses perawatan di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)