Sementara itu, Kuasa Hukum Nazaruddin, Gusti Addy Rachmany juga menuturkan hal senada. Bahwa laporan polisi yang sempat diberikan kliennya telah dicabut secara resmi.
"Tadi kami sudah melakukan pencabutan laporan kepada polisi atas nama klien kami. Sudah selesai semuanya aspek hukum dan lain lain tidak ada masalah lagi. Pencabutan langsung dilakukan sama pelapor," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin melaporkan sejumlah media online terkait pemberitaan pada 4 Januari 2022 silam, yang mana saat itu pelapor sedang melakukan unjukrasa di depan kantor Dinkes Samarinda.
Pada aksi unjukrasa itu, Nazaruddin diduga melakukan orasi pesanan untuk kepentingan salah satu pihak.
Melihat hal tersebut Nazaruddin merasa keberatan hingga akhirnya melaporkan sejumlah media online ke Polresta Samarinda hingga ke Dewan Pers. (tim redaksi)