"Jadi, kami hanya bantu back up saja dan ada dua pelaku yang kami amankan, satu pelaku lagi masih buron," kata polisi berpangkat melati satu ini.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Arifin alias Ifin (27) serta Abdul Halim (22) yang keduanya merupakan warga HST Kalsel, sedangkan satu pelaku yang masih dalam pencarian berinisial MH.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban atas nama Muhammad Fauzi (22) warga HST Kalsel meninggal dunia.
Terjadi pada Rabu (29/4/2020) lalu sekira pukul 06.30 Wita di sawah Desa Awang Baru Kecamatan Batara Kabupaten HST korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh warga sekitar.
"Jadi dari hasil keterangan kedua pelaku itu, dia mengakui perbuatannya. Dan para pelaku telah diserahkan ke Polres HST Kalsel untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)