Di hadapan petugas HN sontak mengelak dan mengatakan tak tahu-menahu soal poketan sabu tersebut. Sebab ia berkilah hanya dimintai tolong oleh rekannya untuk mengantarkan bungkusan tersebut.
"Setelah ketahuan, ketiganya langsung diamankan dan ngakunya tidak tahu soal barang itu (sabu). Tapi setelah diperiksa lebih jauh, ternyata yang di dalam sini (Boby Maulana) ngakuin itu barangnya," bebernya.
Diungkapkan Haryanto lebih jauh, Boby Maulana yang merupakan WBP kasus narkotika dengan vonis 11 tahun penjara merupakan rekanan FR dan AN. Sebelum mengantar bungkusan ke lapas, FR dan AN lebih dulu diminta mengambil pesanan tersebut di kawasan Lambung Mangkurat.
"Keduanya (FR dan AN) ini profesinya sopir travel. Kemudian diminta tolong ambil pesanannya (Boby Maulana) di perempatan Jalan Lambung Mangkurat. Di perempatan jalan itu sudah ada yang nunggu, langsung di kasih bungkusannya, dan keduanya langsung mengantar ke sini," tambahnya.
Sementara itu, menurut pengakuan Boby Maulana yang menghuni Blok A1 di Lapas Klas IIA Samarinda memesan narkotika golongan satu itu untuk dikonsumsi pribadi.
"Cuman itukan alasannya dia. Kita belum bisa pastikan aslinya seperti apa. Karena nanti yang bakal dalami di ranah kepolisian," tegas Haryanto.
Dengan adanya upaya penyelundupan tersebut, Haryanto pula tak mengelak jika sang WBP Boby Maulana mampu melakukan hal tersebut sebab memiliki ponsel. Hal tersebut disampaikan Haryanto akan menjadi evaluasi dan atensi petugas lapas agar mampu bekerja lebih baik kedepannya.
"Sekarang WBP itu sudah kami masukan ke sel pengasingan. Proses selanjutnya sudah kami serahkan ke kepolisian. Dan tentunya ini menjadi pelajaran bagi kami yang mana ke depannya akan terus meningkatkan pengamanan agar hal serupa tidak terus berulang," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)