DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran narkotika di Kota Tepian terus menjadi atensi. Sebab para pelaku tak segan melancarkan aksinya, bahkan saat di balik kurungan besi.
Seperti hasil ungkapan petugas Lapas Klas IIA Samarinda Selasa (13/12/2021) kemarin. Yang mana petugas mengamankan poketan sabu seberat 3 gram brutto dari dalam dua bungkusan nasi kuning.
Kristal mematikan tersebut pasalnya hendak diselundupkan oleh tiga pria, yakni HN (28), FR (28) dan AN (29) untuk seorang warga binaan bernama Boby Maulana. HN diketahui merupakan warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, sementara FR dan AN warga Kecamatan Badak, Kabupaten Kukar
Diungkapkan Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Samarinda Moh Ilham Agung melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KA. KPLP), Tri Haryanto jika ketiga pria itu menunjukan gelagat mencurigakan, tepatnya saat hendak menitip bungkusan nasi kuning kepada petugas.
"Awalnya dua orang (FR dan AN) aja yang datang, mau titip barang (nasi kuning buat Boby Maulana). Tapi waktu itu masih pagi banget, belum jam titipan dan kedua orang itu juga pakai celana pendek ditolak sama anggota," terang Haryanto, Selasa (14/12/2021) siang tadi di ruang kerjanya.
Kendati ditolak, rupanya FR dan AN tak mati akal. Sekira pukul 08.30 Wita, keduanya lantas menghubungi HN yang bermukim tak jauh dari Lapas Klas IIA Samarinda.
" Sebelum jam 9 pagi kemarin datang lagi. Tapi sudah lain orangnya (HN), tapi yang dituju masih sama (Boby Maulana)," imbuh Haryanto.
Curiga dengan gelagat dan bungkusan yang dibawa HN, petugas saat itu langsung melakukan pemeriksaan. Dua bungkusan nasi kuning itu pun digeledah, dan sontak saja HN pun terkejut sebab petugas menemukan poketan sabu di dalam tumpukan nasi kuning.