Sementara itu, Sekkab Kutim Rizali Hadi mengatakan kerja sama dengan Kejari, selama ini memang sangat bagus. Karena itu, pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Kejari, dimana telah memberikan kontribusi pada Kutim, terutama pengembalian dana sitaan korupsi tersebut ke Pemkab Kutim.
“Harapan kami, Kutim dalam tahapan menata kembali saat ini, saya sebut menata kembali karena tahun 2020, ada masalah yang sangat mencemasakan sehubungan dengan persoalan hokum yang juga melibatkan oknum PNS. Dengan menata kembali, diharapkan tidak ada lagi kasus seperti tahun 2020. Sebab kalau ada kasus, tentu Kejari akan terlibat, sibuk mengembalikan hak daerah yang dirampas oknum ,” katanya.
Karena itu kepada PNS, diharapkan selalu ada komunikasi yang baik dengan kejari, agar diluruskan langkanya, dalam menjalankan adminitrasi.
Sebab dipastikan dalam mengurus daerah ini, tidak mungkin semuanya benar, karena itu perlu ada komunikasi yang baik dengan Kejari sebagai mitra dalam menjalankan pemerintahan yang bersih di Kutim, agar diluruskan.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi ini, dari anggaran pengadaan solar cell Rp 90 miliar lebih, dan ditemukan kerugian Negara Rp 53 ,miliar. Namun dalam penyidikan, baru dikembalikan Rp 4,3 miliar.
Dalam kasus ini, kejari sudah menyidangkan empat terdakwa yang terlibat yakni Panji Asmara, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, M Zon Wahyudi 8 tahun penjara, Heru alias Budi 4 tahun penjara, serta Abdullah 6 tahun penjara. Kasus ini masih berlanjut, namun saat ini masih ada dua orang dinyatakan Kejari sebagai daftar pencarian orang (DPO).
(redaksi)