"Karena kita tidak bisa menduga-duga. Jadi kita serahkan kepada ahlinya," tambahnya.
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan para ahli tersebut lantaran pihak berwajib tak bisa hanya memfokuskan kerja pada kasus penimbunan solar ilegal saja.
"Karena dalam musibah kebakaran ini ada korban lain yang juga mengalami kerugian," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 6 bangunan warga, dengan jumlah 28 jiwa dari 6 kepala keluarga (KK), dimana salah satu terdampak kebakaran merupakan tempat penimbunan solar yang terjadi, Senin (13/6/2022) lalu sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam kasus temuan ini pun polisi telah menetapkan satu tersangka, terkait penimbunan BBM bersubsidi, yakni pemilik rumah sekaligus warung makan bernama Mujianto. (tim redaksi)