DIKSI.CO, SAMARINDA - Kebakaran yang menghanguskan 6 bangunan warga di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (13/6/2022) kemarin rupanya berbuntut panjang.
Dari hasil penyelidikan petugas, kebakaran yang diduga dari gudang penimbunan solar itu berujung dengan ditetapkannya seorang tersangka bernama Mujianto dan diamankannya 4 unit truk pada Kamis (16/6/2022) kemarin.
Diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau diamankannya 4 unit truk itu sebagai barang bukti tersangka Mujianto benar melakukan penimbunan solar secara ilegal.
Ditanya lebih jauh, adanya kabar bahwa Mujianto berani menimbun solar sebab adanya beking oknum aparat seketika dibantah oleh polisi nomor satu di Kota Tepian.
"Tidak ada Itu hanya kabar miring. Kami masih terus dalami," tegasnya saat dijumpai Jumat (17/6/2022).
Lanjut diungkapkannya, untuk memastikan penyebab awal terjadinya kebakaran, pihak berwajib menyebut akan mendatangkan Puslabfor Mabes Polri cabang Surabaya pada Senin (21/6) mendatang.