"Namun, penerapannya mungkin tidak semuanya bisa, karena tidak semua lapas atau tutan punya ruang isolasi," tambahnya.
Untuk pemberlakuannya sendiri, nanti akan dilaksanakan secara berkala setelah adanya koordinasi lebih lanjut dari Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara dengan setiap kabupaten/kota.
Sejauh ini, yang telah memberlakukan hal tersebut ialah Lapas Balikpapan yang akan diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kaltim.
Selain melakukan pemeriksaan ketat kepada para napi yang akan dipindahkan, petugas penjaga Lapas maupun Rutan nantinya juga akan mengikuti protokol kesehatan lanjutan.
"Ada beberapa kriteria juga, termasuk petugas yang berada di pintu utama, karena melayani pembesuk. Narapidana yang menjadi tamping, yang membantu petugas," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)