Rabu, 24 April 2024

Sel Polisi Penuh, Ini Syarat Tahanan Bisa Dipindahkan ke Lapas dan Rutan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 31 Mei 2020 8:54

Sel tahanan polisi yang kelebihan kapasitas hingga dua kali lipat saat ini bisa melakukan pelimpahan dengan catatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/DIKSI.CO

"Namun, penerapannya mungkin tidak semuanya bisa, karena tidak semua lapas atau tutan punya ruang isolasi," tambahnya.

Untuk pemberlakuannya sendiri, nanti akan dilaksanakan secara berkala setelah adanya koordinasi lebih lanjut dari Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara dengan setiap kabupaten/kota.

Sejauh ini, yang telah memberlakukan hal tersebut ialah Lapas Balikpapan yang akan diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kaltim.

Selain melakukan pemeriksaan ketat kepada para napi yang akan dipindahkan, petugas penjaga Lapas maupun Rutan nantinya juga akan mengikuti protokol kesehatan lanjutan.

"Ada beberapa kriteria juga, termasuk petugas yang berada di pintu utama, karena melayani pembesuk. Narapidana yang menjadi tamping, yang membantu petugas," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews