Disebutkan, dana penanganan Covid-19 yang diambil dari dana Silpa tahun 2019 itu sebanyak Rp 458 miliar. Dan semuanya berjalan dengan pertimbangan secara demokratis dan secara kebutuhan.
"Dari Silpa dan sisa tahun 2019. Sebetulnya silpa itu kami pasang disini 458 miliar. 113 miliarnya sudah dipasang di murni tadi. Di dalam APBD Murni Rp 113 miliar cuma kami tambahkan lagi Rp 345 miliar jadi Rp 458 miliar," ungkap Sugeng.
Sugeng melanjutkan sebaiknya dalam hal ini semua pihak harusnya menjadi pendekar dalam arti menerapkan peraturan perundang-undangan bukan mengedepankan prasangka. Sebab, kata Sugeng ini negara ada payung hukumnya.
"Sekarang bersama-sama kita menjadi pendekar untuk menerapkan peraturan perundang-undangan bukan ilmu sangka,saka handak (semaunya). Kita ada payung hukum. Jangan berasumsi faktanya ada, datanya ada. Dicek siapa yang kerja. Siapa yang nitip. Kalau gak, tangkap," pungkasnya.
"Kenapa harus ketemu fisik, kenapa gak bisa melalui pertemuan virtual," ungkapnya. (tim redaksi Diksi)