Sabtu, 23 November 2024

Sekda Samarinda Bantah Dewan Soal Tak Transparan Geser APBD Penanganan Covid-19

Koresponden:
Yudi Syahputra
Rabu, 13 Mei 2020 9:36

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin/ HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin membantah tudingan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Siswadi soal transparansi anggaran.

Siswadi pada Selasa tanggal 12 Mei kemarin menuding, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah bersikap tertutup dalam soal pergeseran maupun penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19.

Sementara itu, Sugeng selaku Sekda Samarinda membantah, bahwa tudingan Siswadi tidaklah benar. Sugeng menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada pergeseran sama sekali pada APBD dalam penanganan Covid-19.

"Gak ada pergeseran dari APBD. Teman-teman dewan yang terhormat seharusnya paham betul perjuangan kami TAPD (Tim Anggaran Pendapatan Daerah) itu susah payah supaya dana ini tidak tergerus. Coba dibayangkan APBD kota ini 3,013 Triliun karena adanya focus realokasi dari APBN sehingga pemasukan PAD (pendapatan asli daerah) kita turun. Maka dana kami terkoreksi sebanyak 961 miliar," kata Sugeng melalui via zoom, Rabu (13/5/2020).

Dengan demikian, Sugeng mengatakan bahwa dana penanganan Covid-19 di Kota Samarinda bukan diambil dari dari APBD sehingga tidak ada pergeseran untuk menghindari defisit.

"Maka dari itu kami cari di dana Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) sehingga defisit ini tidak terjadi. Itu yang harus dipahami teman-teman (dewan)," tegas Sugeng.

Disebutkan, dana penanganan Covid-19 yang diambil dari dana Silpa tahun 2019 itu sebanyak Rp 458 miliar. Dan semuanya berjalan dengan pertimbangan secara demokratis dan secara kebutuhan.

"Dari Silpa dan sisa tahun 2019. Sebetulnya silpa itu kami pasang disini 458 miliar. 113 miliarnya sudah dipasang di murni tadi. Di dalam APBD Murni Rp 113 miliar cuma kami tambahkan lagi Rp 345 miliar jadi Rp 458 miliar," ungkap Sugeng.

Sugeng melanjutkan sebaiknya dalam hal ini semua pihak harusnya menjadi pendekar dalam arti menerapkan peraturan perundang-undangan bukan mengedepankan prasangka. Sebab, kata Sugeng ini negara ada payung hukumnya.

"Sekarang bersama-sama kita menjadi pendekar untuk menerapkan peraturan perundang-undangan bukan ilmu sangka,saka handak (semaunya). Kita ada payung hukum. Jangan berasumsi faktanya ada, datanya ada. Dicek siapa yang kerja. Siapa yang nitip. Kalau gak, tangkap," pungkasnya.

"Kenapa harus ketemu fisik, kenapa gak bisa melalui pertemuan virtual," ungkapnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews