Jumat, 17 Mei 2024

Satpol PP Balikpapan Tertibkan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial di Balikpapan Baru

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 25 Januari 2022 12:1

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menanggapi terkait sejumlah bangunan di kawasan Balikpapan Baru yang diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, mengatakan agar fasilitas umum di lapangan dapat dilaksanakan dengan baik, diberikan rekomendasi dari DPRD Balikpapan yang akan dilanjutkan ke Pemerintah Kota Balikpapan.

"Kita emang banyak memerlukan pembelajaran bagaimana mengelolanya, intinya kita kelola dengan baik. Pemkot yang menerima aset ini bisa menerima manfaatnya dan masyarakat juga bisa menerima dengan baik," katanya.

Pihaknya tetap memperhatikan pedangan yang berjualan di wilayah Balikpapan Baru agar perekonomian mereka tidak mati dan tetap berjalan.

"Pemilik toko juga usahanya bisa berkelanjutan tidak terganggu adanya perubahan yang tadinya dikelola manajemen sinarmas saat ini dikelola Pemkot. Walaupun untuk Fasum itu tidak harus Pemkot bisa dipihak ketigakan misalnya parkir dan taman," katanya.

Bersama dengan Komisi III dan Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, pihaknya menyepakati akan membentuk tim pengelola Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). 

Penertiban tidak hanya dilakukan Satpol PP namun dari instansi terkait, seperti Disperkim, kecamatan dan kelurahan selaku pembinaan langsung masyarakat yang memanfaatkan fasum kita di lapangan. (Tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews