Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan Budiono, menyampaikan dari sosialisasi kode etik tersebut akan berlakukan sanksi bagi anggtoa dewan yang tidak hadir pada rapat 6 kali berturut-turut
"Anggota dewan tidak hadir rapat tanpa keterangan sebanyak 6 kali berturut-turut akan mendapat sanksi dari BK," ujar Budiono.
"Termasuk ketidakhadiran dalam rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pun akan kena sanksi," lanjutnya.
Namun ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat AKD juga dapat diputihkan selama anggota dewan dapat memberikan bukti yang kuat dan dibenarkan sesuai kode etik yang berlaku.
"Kode etik ini cukup memperkuat fungsi BK dalam upaya meningkatkan kinerja di internal anggota dewan," pungkasnya. (advertorial)