DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menggelar rapat gabungan mengenai penjadwalan kerja Alat Kelengkapan Dewan bulan Juni Tahun 2020 dan juga sosialiasi kode etik DPRD Balikpapan, pada Rabu (10/6/2020).
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, menyampaikan rapat penyusunan jadwal kerja DPRD Balikpapan bulan Juni ini sebagai persiapan penerapan new normal Kota Balikpapan.
"Insha Allah menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 dan juga menjadwalkan agenda kerja itu tidak 3 bulan, 4 bulan tapi Insha Allah kami agendakan setiap bulan," kata Abdulloh.
Ia juga menyampaikan bahwa semua komisi baik dari Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Balikpapan juga mulai menganggendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerjanya masing-masing.
Dalam rapat ini juga menyosialisasikan kode etik dan sanksinya dalam melaksanakan tata tertib DPRD Balikpapan.
"Sosialisasi kode etik, pasti ada sanksi tapi kita harus lengkapi komponennya. Tatib sudah ada, kode etik sudah ada. Nanti kita lengkapi dengan komponen untuk mengadili anggota yang melanggar tatib," ujarnya.
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan Budiono, menyampaikan dari sosialisasi kode etik tersebut akan berlakukan sanksi bagi anggtoa dewan yang tidak hadir pada rapat 6 kali berturut-turut
"Anggota dewan tidak hadir rapat tanpa keterangan sebanyak 6 kali berturut-turut akan mendapat sanksi dari BK," ujar Budiono.
"Termasuk ketidakhadiran dalam rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pun akan kena sanksi," lanjutnya.
Namun ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat AKD juga dapat diputihkan selama anggota dewan dapat memberikan bukti yang kuat dan dibenarkan sesuai kode etik yang berlaku.
"Kode etik ini cukup memperkuat fungsi BK dalam upaya meningkatkan kinerja di internal anggota dewan," pungkasnya. (advertorial)