"Jadi ada selisih 8 cm dan ini harus kita sampaikan juga terkait 2 peraturan berbeda ini," ucap Manalu, Selasa (22/3/2022).
Pihaknya pun meminta PT Pertamina segera merevisi aturan perusahaan BUMN yang selama ini digunakan.
"Menteri Perhubungan juga sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan BUMN untuk angkutan yang over dimensi atau over loading," ungkapnya.
Sementara itu mengenai nomor plat kendaraan industri, Dishub Samarinda meminta seluruh pengusaha transportir pengangkut BBM, khususnya truk tangki dengan kode biru putih agar segera melakukan normalisasi nomor kendaraan bermotor.
"Terkait kegiatan industri tidak diperkenankan menggunakan plat kuning," tegasnya. (Advertorial)