Sabtu, 23 November 2024

Samarinda Menuju Zero Odol 2023, Dishub Perketat Aturan Muatan dan Penggunaan Nomor Kendaraan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 22 Maret 2022 10:41

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu

"Jadi ada selisih 8 cm dan ini harus kita sampaikan juga terkait 2 peraturan berbeda ini," ucap Manalu, Selasa (22/3/2022).

Pihaknya pun meminta PT Pertamina segera merevisi aturan perusahaan BUMN yang selama ini digunakan.

"Menteri Perhubungan juga sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan BUMN untuk angkutan yang over dimensi atau over loading," ungkapnya.

Sementara itu mengenai nomor plat kendaraan industri, Dishub Samarinda meminta seluruh pengusaha transportir pengangkut BBM, khususnya truk tangki dengan kode biru putih agar segera melakukan normalisasi nomor kendaraan bermotor.

"Terkait kegiatan industri tidak diperkenankan menggunakan plat kuning," tegasnya. (Advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews