Sabtu, 23 November 2024

Samarinda Menuju Zero Odol 2023, Dishub Perketat Aturan Muatan dan Penggunaan Nomor Kendaraan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 22 Maret 2022 10:41

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali memanggil beberapa perusahaan trasnportir LPG dan BBM serta pihak PT Pertamina untuk menyatukan beberapa aturan terkait dimensi kendaraan dan normalisasi nomor plat kendaraan industri.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan pertemuan ini dilakukan guna menindaklanjuti program Samarinda menuju zero ODOL 2023.

Saat ini diakui Manalu terdapat 2 peraturan berbeda antara aturan Menteri Perhubungan dengan aturan PT Pertamina mengenai dimensi bak angkutan.

Khususnya untuk kendaraan pengangkut LPG 3 kg, 5 kg dan 12 kg.

Tinggi bak kendaraan sumbu 21 diperbolehkan dengan standar tinggi bak 120 cm, sedangkan dari pihak PT Pertamina standar bak mencapai 128 cm.

Maksimal terkait dengan efisiensi supaya harga-harga elpiji di konsumen tidak tinggi. Kalau kita mengacu peraturan menteri perhubungan tinggi bak dan tinggi tralis 120 cm untuk sumbu 21.

"Jadi ada selisih 8 cm dan ini harus kita sampaikan juga terkait 2 peraturan berbeda ini," ucap Manalu, Selasa (22/3/2022).

Pihaknya pun meminta PT Pertamina segera merevisi aturan perusahaan BUMN yang selama ini digunakan.

"Menteri Perhubungan juga sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan BUMN untuk angkutan yang over dimensi atau over loading," ungkapnya.

Sementara itu mengenai nomor plat kendaraan industri, Dishub Samarinda meminta seluruh pengusaha transportir pengangkut BBM, khususnya truk tangki dengan kode biru putih agar segera melakukan normalisasi nomor kendaraan bermotor.

"Terkait kegiatan industri tidak diperkenankan menggunakan plat kuning," tegasnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews