Senin, 20 Mei 2024

Samarinda Menuju Zero Odol 2023, Dishub Perketat Aturan Muatan dan Penggunaan Nomor Kendaraan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 22 Maret 2022 10:41

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali memanggil beberapa perusahaan trasnportir LPG dan BBM serta pihak PT Pertamina untuk menyatukan beberapa aturan terkait dimensi kendaraan dan normalisasi nomor plat kendaraan industri.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan pertemuan ini dilakukan guna menindaklanjuti program Samarinda menuju zero ODOL 2023.

Saat ini diakui Manalu terdapat 2 peraturan berbeda antara aturan Menteri Perhubungan dengan aturan PT Pertamina mengenai dimensi bak angkutan.

Khususnya untuk kendaraan pengangkut LPG 3 kg, 5 kg dan 12 kg.

Tinggi bak kendaraan sumbu 21 diperbolehkan dengan standar tinggi bak 120 cm, sedangkan dari pihak PT Pertamina standar bak mencapai 128 cm.

Maksimal terkait dengan efisiensi supaya harga-harga elpiji di konsumen tidak tinggi. Kalau kita mengacu peraturan menteri perhubungan tinggi bak dan tinggi tralis 120 cm untuk sumbu 21.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews