Namun, kebijakan itu bukan lah hal wajib bagi setiap daerah. Samarinda, sebagai ibu kota provinsi Kaltim, tidak mengambil langkah serupa seperti yang dilakukan daerah tetangganya.
Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda menyampaikan, pihaknya mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI, yakni bagi pelaku perjalanan jalur udara wajib menyertakan hasil negatif rapid test.
"Tidak, Samarinda tidak menerapkan hal tersebut (hasil negatif swab), Kalau penerbangan udara kami mengikuti kebijakan otoritas Kementrian Perhubungan," kata Ismed Kusasih.
Ismed menegaskan, kebijakan itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut. Warga tidak perlu menyertakan surat negatif tes swab.
"Untuk pelabuhan dan bandara, kami mengikuti aturan yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)