Jumat, 17 Mei 2024

Samarinda Masih Percaya Diri, Rapid Test Cukup Jadi Syarat Masuk Kota Tepian, Balikpapan Terapkan Syarat Tes Swab

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 3 Juni 2020 4:9

Aktivitas penumpang di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Menuju kenormalan baru di Indonesia, banyak daerah mulai mengambil kebijakan longgar terkait pergerakan orang ke suatu daerah.

Beberapa daerah, bahkan menerapkan protokol syarat yang ketat, bila ada pelaku perjalanan yang masuk ke daerahnya. Jakarta dan Bali, jadi daerah yang mensyaratkan orang masuk ke dua daerah tersebut, wajib menunjukan surat hasil swab negatif. Bukan lagi rapid test, namun ditingkatkan menjadi tes swab.

Daerah di Kaltim turut memberlakukan kebijakan serupa. Mulai Rabu (3/6/2020), Pemkot Balikpapan menerapkan kebijakan pelaku perjalanan dari luar Kaltim menuju Balikpapan, wajib menjalani tes swab.

 Rizal Effendi, Wali Kota Balikpapan menyampaikan, kebijakan yang akan dijalankan selama 1 bulan ini, diwajibkan bagi pendatang maupun yang transit di Kota Minyak.

"Berlaku dari 3 Juni sampai 1 bulan ke depan, mereka yang bukan warga Kaltim dan akan singgah ke Balikpapan harus melakukan swab," kata Rizal, beberapa waktu lalu.

Meningkatkan syarat kunjungan dari rapid test ke swab, diyakini mampu menekan penyebaran virus corona, terlebih saat penerapan relaksasi seperti saat ini.

Namun, kebijakan itu bukan lah hal wajib bagi setiap daerah. Samarinda, sebagai ibu kota provinsi Kaltim, tidak mengambil langkah serupa seperti yang dilakukan daerah tetangganya.

Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda menyampaikan, pihaknya mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI, yakni bagi pelaku perjalanan jalur udara wajib menyertakan hasil negatif rapid test.

"Tidak, Samarinda tidak menerapkan hal tersebut (hasil negatif swab),  Kalau penerbangan udara kami mengikuti kebijakan otoritas Kementrian Perhubungan," kata Ismed Kusasih.

Ismed menegaskan, kebijakan itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut. Warga tidak perlu menyertakan surat negatif tes swab.

"Untuk pelabuhan dan bandara, kami mengikuti aturan yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews