"Pukulan kayu ini mengenai bagian kepala korban, sehingga akhirnya korban terjatuh dan handphone berhasil diambil mereka. Sekitar Pukul 06.30 WITA, korban ditemukan l warga pondok dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun pada pukul 07.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Kombes Pol Ary mengatakan, alasan disitanya ponsel kedua pelaku oleh korban karena sudah menjadi peraturan di pondok pesantren tersebut, yang mana seluruh santri dilarang untuk membawa perangkat elektronik itu.
"Peraturan di dalam pondok pesantren ini tidak boleh membawa handphone. Karena itu disita atau diamankan korban. Dari situ timbul niatan dari kedua pelaku untuk mengambil kembali handphone yang sudah disita oleh korban," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolresta Samarinda, setelah menerima laporan dari pihak pondok pesantren, proses penyelidikan pun dilakukan. Kedua pelaku dijemput petugas dari kamar asramanya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti handphone yang sebelumnya disita korban. Selain barang bukti dua balok kayu, polisi turut mengamankan alat penutup wajah. Yang digunakan kedua santri tersebut ketika menganiaya korban hingga meregang nyawa.
"Untuk topeng monyet ini hanya satu, saat itu digunakan oleh tersangka AA. Sedangkan HR hanya menggunakan penutup kepala dari jaket yang dikenakannya," jelasnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kalau awalnya hanya ingin merebut handphone yang dibawa oleh korban.
"Sementara balok kayu diambil kedua pelaku di sekitar TKP. Dan kami temukan juga dibuang di sekitar TKP itu. Ada dua balok kayu yang digunakan kedua pelaku untuk memukul korban," pungkasnya. (tim redaksi)