Sabtu, 23 November 2024

Saat Habisi Nyawa Gurunya, Dua Santri Pelaku Pembunuhan Kenakan Topeng Berbentuk Monyet

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 25 Februari 2022 12:17

Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar barang bukti tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dua santri di Samarinda, Kalimantan Timur.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eko Hadi Prasetya (43) di Pondok Pesantren Al Madina Darul As'sadah, Samarinda, Kalimantan Timur, polisi mengungkap fakta bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara penyamaran.

Yakni satu pelaku menggunakan topeng berbentuk wajah monyet dan satu lainnya menggunakan penutup kepala jaket.

Hal itu dilakukan AA dan HR dengan tujuan agar aksinya tak diketahui orang lain.

"Pada saat melakukan penganiayaan salah satu pelaku ada yang menggunakan penyamaran dengan mengenakan topeng monyet. Satunya lagi mengenakan jaket yang ada penutup kepalanya," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli ketika menggelar pers rilis, Jumat (25/2/2022).

Kembali diungkapkan, Ary Fadli, kronologi penganiayaan bermula dari kedua pelaku yang mencegat kroban seusai menunaikan salat subuh.

Kedua pelaku yang sudah membawa balok kayu, kemudian meminta korban agar mau mengembalikan ponsel milik kedua pelaku yang sebelumnya disita.

Singkat cerita, permintaan itu tidak di turuti korban, dan menyebabkan kedua pelaku naik pitam hingga melayangkan balok kayu tepat ke kepala korban hingga berulangkali.

Kedua santri itu baru melarikan diri setelah berhasil merebut handpone dari tangan korban yang tersungkur tak berdaya.

"Pukulan kayu ini mengenai bagian kepala korban, sehingga akhirnya korban terjatuh dan handphone berhasil diambil mereka. Sekitar Pukul 06.30 WITA, korban ditemukan l warga pondok dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun pada pukul 07.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.

Kombes Pol Ary mengatakan, alasan disitanya ponsel kedua pelaku oleh korban karena sudah menjadi peraturan di pondok pesantren tersebut, yang mana seluruh santri dilarang untuk membawa perangkat elektronik itu.

"Peraturan di dalam pondok pesantren ini tidak boleh membawa handphone. Karena itu disita atau diamankan korban. Dari situ timbul niatan dari kedua pelaku untuk mengambil kembali handphone yang sudah disita oleh korban," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolresta Samarinda, setelah menerima laporan dari pihak pondok pesantren, proses penyelidikan pun dilakukan. Kedua pelaku dijemput petugas dari kamar asramanya.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti handphone yang sebelumnya disita korban. Selain barang bukti dua balok kayu, polisi turut mengamankan alat penutup wajah. Yang digunakan kedua santri tersebut ketika menganiaya korban hingga meregang nyawa.

"Untuk topeng monyet ini hanya satu, saat itu digunakan oleh tersangka AA. Sedangkan HR hanya menggunakan penutup kepala dari jaket yang dikenakannya," jelasnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kalau awalnya hanya ingin merebut handphone yang dibawa oleh korban.

"Sementara balok kayu diambil kedua pelaku di sekitar TKP. Dan kami temukan juga dibuang di sekitar TKP itu. Ada dua balok kayu yang digunakan kedua pelaku untuk memukul korban," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews