DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada akhir September 2021 lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan IKN masuk ke DPR RI.
RUU IKN disampaikan Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, bersamaan dengan penyampaian surat presiden (surpres). Surpres dan RUU IKN diketahui diterima langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
RUU IKN terdiri dari 9 Bab yang berisi 34 pasal, berisi tentang ibu kota negara, bentuk organisasi, pengelolaan, hingga tahap-tahap pembangunan, dan pemindahan IKN beserta pembiayaannya.
Selain itu, salah satu klausul yang ada di dalam RUU, juga menyebut mengenai Otorita IKN.
Otoritas IKN akan menjadi penanggung jawab semua pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Tidak ada pemilihan kepala daerah di daerah IKN nantinya. Ibu kota negara akan dipimpin oleh Kepala Otoritas IKN yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden RI.
Kepala Otoritas IKN akan tertuang dalam Perpres Otorita IKN. Perpres itu telah disiapkan oleh pemerintah pusat. Namun, saat ini masih meninggu pengesahan Undang-undang IKN.
Saat ini, kembali beredar 4 nama calon Kepala Otoritas IKN. 4 nama tokoh ini sebesarnya telah beredar pada Maret 2020, namun seiring telah telah masuknya RUU ke DPR RI, daftar calon penguasa IKN tersebut kembali berhembus.